User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080985_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah implikasi pajak yang terjadi jika PT A meyewa Gedung namun selama ini yang membayar adalah PT B sebagai afiliasi?


Jawaban

kalau memang transaksinya harusnya antara PT A dan pemilik gedung maka seharusnya yang membayar A dan yang memotong adalah A, namun kalau yang membayar B, ini apakah antara A dan B ada suatu transaksi ? misalkan B ini menjadi perantara ataukah peminjaman uang untuk bayar gedungnya, kalau ada biaya ini bisa jadi nanti ada objek pph pasal 23 atas perantara atau misal peminjaman uang berarti ada pembayaran bunga.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K T C T U
N U R O T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E᠎ H T S K
 
faq/2021/09/16/000080985_1234.txt · Last modified: (external edit)