faq:2021:09:16:000080985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah implikasi pajak yang terjadi jika PT A meyewa Gedung namun selama ini yang membayar adalah PT B sebagai afiliasi?
Jawaban
kalau memang transaksinya harusnya antara PT A dan pemilik gedung maka seharusnya yang membayar A dan yang memotong adalah A, namun kalau yang membayar B, ini apakah antara A dan B ada suatu transaksi ? misalkan B ini menjadi perantara ataukah peminjaman uang untuk bayar gedungnya, kalau ada biaya ini bisa jadi nanti ada objek pph pasal 23 atas perantara atau misal peminjaman uang berarti ada pembayaran bunga.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080985_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion