faq:2021:09:16:000080984_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait pembebasan/penghapusan denda pajak itu untuk pajak pajak apa saja ya? Apakah PBB termasuk? Terima kasih.
Jawaban
apakah yang dimaksud merupakan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi, kalau iya boleh saja selama sanksi administrasi atas PBB P3 ini memang ditagihkan dalam STP/SKP. karena dasar penghapusan/pengurangan sanksi ini atas STP atau atas SKP
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080984_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion