faq:2021:09:16:000080983_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, sy mau tanya utk laporan realisasi investasi (atas deviden bkn objek) yang wajib lapor adalah penerima kan ya? mohon dasar hukumnya pak.
Jawaban
Yang wajib melaporkan Laporan Investasi atas penerimaan dividen adalah WP yang menerima dividen yang dikceualikan dari objek. ketentuan ada di PMK 18 tahun 2021
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080983_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion