faq:2021:09:16:000080982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak jika terjadi restrukturisasi utang oleh perusahaan ke bank apakah menjadi objek PPh? Dari rekstrukturisasi tersebut tidak ada penghasilan berupa pembebasan utang, hanya memperpanjang tenor dan besaran angsuran ke kreditur.
Jawaban
atas restrukturisasi utang ini sepanjang tidak ada tambahan kemampuan ekonomis seharusnya tidak terutang pajak. Sepanjang memenuhi poin -poin dalam ketentuan ini maka dikecualikan dari objek. Atas penghasilan yang diperoleh debitur berupa keuntungan karena pembebasan utang yang merupakan Utang Debitur Kecil dari bank atau lembaga pembiayaan , dikecualikan sebagai Objek Pajak.(Pasal 3 ayat (1) PP 130 TAHUN 2000)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080982_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion