faq:2021:09:16:000080981_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau saya menjual daging potong, atas Pajak masukan atas pembelian aset, bangun kandang dll apakah bisa di kreditkan?
Jawaban
Untuk pengkreditan PM atas WP yang melakukan penyerahan Non BKP maka atas PMnya tidak dapat dikreditkan. Apabila WP ada penyerahan yang terutang PPN dan juga tidak terutang PPN maka yang bisa dikreditkan hanya yang terutang PPN, kalau wp tidak bisa memisahkan bisa menggunakan perhitungan pedoman pengkreditan PM.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080981_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion