faq:2021:09:16:000080656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya perihal PPJB, apakah PPJB sudah terkena PPH Final? dasar hukumnya apa saja? kalo misalkan pada saat ppjb belum keluar uang tapi sudah tanda tangan tetep terutang tidak?
Jawaban
<WRAP> Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080656_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion