User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080656_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya perihal PPJB, apakah PPJB sudah terkena PPH Final? dasar hukumnya apa saja? kalo misalkan pada saat ppjb belum keluar uang tapi sudah tanda tangan tetep terutang tidak?


Jawaban

<WRAP> Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F T L​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z B C F F
 
faq/2021/09/16/000080656_1234.txt · Last modified: (external edit)