faq:2021:09:16:000080564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ada wp bertransaksi dgn wapu, penyerahan nya berupa batu bara, berarti ga perlu terbit fp kan ya?
Jawaban
Batu bara kan objek PPN sesuai UU Cika. Jika yg menyerahkan PKP maka terbit faktur, krn bertransaksi dengan wapu disesuaikan 02 atau 03.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion