faq:2021:09:16:000080549_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah jagung yg belum diolah (tapi bakal jadi popcorn) seperti yg dijual di supermarket termasuk BOP sesuai pmk-99?
Jawaban
#57A: jawabannya normatif ya sesuai pmk 99/2020 nya Jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. (2) Jenis barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. beras dan gabah; b. jagung; c. sagu; d. kedelai; e. garam konsumsi; f. daging; g. telur; h. susu; 1. buah-buahan; j. sayur-sayuran;
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080549_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion