faq:2021:09:16:000080548_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy ingin tanya bagaimana jk ada karyawn misal per tgl 10 sep pensiun lalu per tgl 11 sep dikontrak oleh perusahaan. bagaimana perhituangan pph 21nya atas gaji sep ?
Jawaban
Dimulai dihitung seperti pegawai yg punya npwp dan baru mulai bekerja di pertengahan tahun sesuai per 16/2016 Apakah wpnya setelah pensiun kerja di perusahaan yg sama atau berbeda? Wp no respon ketika digali
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080548_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion