User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080548_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy ingin tanya bagaimana jk ada karyawn misal per tgl 10 sep pensiun lalu per tgl 11 sep dikontrak oleh perusahaan. bagaimana perhituangan pph 21nya atas gaji sep ?


Jawaban

Dimulai dihitung seperti pegawai yg punya npwp dan baru mulai bekerja di pertengahan tahun sesuai per 16/2016 Apakah wpnya setelah pensiun kerja di perusahaan yg sama atau berbeda? Wp no respon ketika digali

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N W W​ F B
P T M T Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F A E J
 
faq/2021/09/16/000080548_1234.txt · Last modified: (external edit)