User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080541_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami ada penjualan hardware ke PT A, nah didalam harganya termasuk garansi perbaikan, apakah nilai garansi diatur dalam perpajakan?


Jawaban

normatif, jika jasa perbaikan yang dimaksud merupakan jasa lain sesuai PMK-141/2015, maka terutang PPh 23

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M S C B
S T W X Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q A H V
 
faq/2021/09/16/000080541_1234.txt · Last modified: (external edit)