faq:2021:09:16:000080541_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami ada penjualan hardware ke PT A, nah didalam harganya termasuk garansi perbaikan, apakah nilai garansi diatur dalam perpajakan?
Jawaban
normatif, jika jasa perbaikan yang dimaksud merupakan jasa lain sesuai PMK-141/2015, maka terutang PPh 23
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080541_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion