faq:2021:09:16:000080532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
revaluasi aset kalau bukan untuk tujuan perpajakan bisa ya? Jadi bukan objek PPh 19?
Jawaban
Ada revaluasi aset untuk tujuan komersial juga, tapi secara perpajakan gak diatur tata cara nya. Sesuaikan sama ketentuan akuntansi yang berlaku umum aja. Nanti bisa berpengaruh ke laporan keuangan juga, dan bisa jadi bahan koreksi fiskal
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080532_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion