faq:2021:09:16:000080530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba mau make sure, kalau terjadi sewa tanah dan bangunan kan kena pph final tuh, pas penyetorannya bikin billing, masa yang dibuat itu masa saat terjadinya penyerahan kah?
Jawaban
Tergantung mana yang lebih dulu antara saat terutangnya sewa atau saat pembayarannya. Billing-nya dibuat sesuai masa tersebut.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080530_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion