Tanya
apakah kantor pajak menerima surat kuasa yang ditandatangan di luar negeri kemudian di materai kemudian? Surat kuasa dalam hal tanggapan SP2DK. Karena saat ini proses legalisir dan konsulerisasi di luar neger sangat memakan waktu jadi kami ingin menggunakan materai kemudian supaya mempersingkat waktu.
Jawaban
Tanggapan SP2DK bisa dilakukan oleh pengurus, tidak harus oleh direktur. Definisi pengurus sesuai penjelasan pasal 32 KUP. Jika akan dikuasakan, harus menggunakan surat kuasa khusus yang di antaranya mencantumkan nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa. Memang ada mekanisme permeteraian kemudian, tetapi belum ada penegasan apakah surat kuasa khusus bisa menggunakan mekanisme ini atau tidak. Silakan konfirmasikan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion