faq:2021:09:16:000080528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin memastikan, apabila WP menggunakan fasilitas PPh 22 dibebaskan sesuai PMK-239/2020 stdd PMK-83/2021, maka tidak akan diberikan bukti potong PPh 22 ya Mas/Mbak?
Jawaban
Apakah WP pemungut pakai ebupot unifikasi atau tidak? Apabila tidak pakai ebuni, maka WP pemungut tidak perlu lapor transaksi yg ada SKB di e-SPT (karna belum unifikasi). Kewajibannya sebatas lapor realisasi sesuai Pasal 6 ayat 4 PMK-239/2020. Apabila pemungut pakai ebupot unifikasi (instansi pemerintah), maka seharusnya tetap ada perekaman bupotnya, dan nanti pilih SKB yg akan digunakan. WP no response saat digali.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080528_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion