faq:2021:09:16:000080527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
seorang dokter memilki klinik mandiri yang menjalankan pembukuan, kemudian ada bukti potong atas praktek dari rumah sakit dengan bukti potong pph 21 tidak final, di SPT OP diisikan di formulir mana ya pak?
Jawaban
Dijelaskan pengisian eform dan pengisian sesuai dengan PER 36/2015
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080527_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion