faq:2021:09:16:000080525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila dilakukan pemotongan PP 23, yang diberikan kepada pihak yg dipotong SSP asli/ salinan?
Jawaban
PMK 99 Pasal 4 (9) Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. (10) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemot
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080525_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion