faq:2021:09:16:000080524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan apabila seorang WNI yang telah menjadi SPLN, apabila: 1. berkehendak menjual propertinya yang ada di Indonesia, bagaimana pajak yang dikenakan? 2. Apabila bukan dijual tetapi dihibahkan / diwariskan, bagaimana tarif perpajakannya? 3. Untuk pertanyaan no. 2 apakah mungkin diuruskan Surat Keterangan Bebas?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pengalihan tanah dan/bangunan, ditambah hibah yang dikecualikan dan warisan
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080524_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion