faq:2021:09:16:000080521_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya ada jual ikan tenggiri segar yang belum diolah. saya baca di PMK 99 tahun 2020 ikan itu kan tidak dikenakan PPN, tapi di PP 48 tahun 2020 penjualan tersebut dibebaskan dari PPN. Nah, sebetulnya kalo saya jual ikan itu perlu bikin faktur pajak atau ngga ya?
Jawaban
Yang bukan BKP dijelaskan sesuai dengan PMK 99/2020 sesuai dengan pos tarifnya ada kode kode ikan tertentu. Kalau emang diluar itu dan komoditi serta prosesnya masuk ke BKP strategis maka tetep membuat FP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080521_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion