User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080521_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya ada jual ikan tenggiri segar yang belum diolah. saya baca di PMK 99 tahun 2020 ikan itu kan tidak dikenakan PPN, tapi di PP 48 tahun 2020 penjualan tersebut dibebaskan dari PPN. Nah, sebetulnya kalo saya jual ikan itu perlu bikin faktur pajak atau ngga ya?


Jawaban

Yang bukan BKP dijelaskan sesuai dengan PMK 99/2020 sesuai dengan pos tarifnya ada kode kode ikan tertentu. Kalau emang diluar itu dan komoditi serta prosesnya masuk ke BKP strategis maka tetep membuat FP.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z S X Y K
Y F᠎ G J T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W᠎ G X Y L
 
faq/2021/09/16/000080521_1234.txt · Last modified: (external edit)