faq:2021:09:16:000080512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan mengenai PPh 23 , apakah boleh di potong PPh 23 untuk pelayaran (Evergreen)? kalau kita pakai jasa pelayaran evergreen, dan kita sebagai Forwarder apakah kita bisa potong PPH 23 ke pelayaran evergreen ? mohon bantuannya
Jawaban
WP bertransaksi dengan perusahaan pelayaran Dalam Negeri terkait pengangkutan barang. Dipotong PPh 15 sesuai KMK-416/1996. Pastikan lagi pihak yang memotong berdasarkan sewa dengan charter atau tanpa charter
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080512_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion