faq:2021:09:16:000080505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya pernah tanya ke kriing panjang, mengenai wajib pajak yang sudah meninggal namun masih meninggalkan harta warisan kemarin diinfokan tetap masih bisa pakai punya suami sampai semua warisan terbagi, untuk laporan pph 25 setiap bulan tidak perlu dilaporkan apabila tidak ada penghasilan Berarti kewajibannya nanti disaat pelaporan SPT Tahunannya aja namun skrg saya dapt surat dari kantor pajak. gimana ya?
Jawaban
harusnya sih pembayaran pph 25 tetap dilakukan karena dasar perhitungan pph 25 kan penghasilan tahun sebelumnya itu sudah kewajiban kecuali dia NE atau udah dilakukan penghapusan
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080505_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion