User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080505_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya pernah tanya ke kriing panjang, mengenai wajib pajak yang sudah meninggal namun masih meninggalkan harta warisan kemarin diinfokan tetap masih bisa pakai punya suami sampai semua warisan terbagi, untuk laporan pph 25 setiap bulan tidak perlu dilaporkan apabila tidak ada penghasilan Berarti kewajibannya nanti disaat pelaporan SPT Tahunannya aja namun skrg saya dapt surat dari kantor pajak. gimana ya?


Jawaban

harusnya sih pembayaran pph 25 tetap dilakukan karena dasar perhitungan pph 25 kan penghasilan tahun sebelumnya itu sudah kewajiban kecuali dia NE atau udah dilakukan penghapusan

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R U F᠎ L B
R W D G W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V U U A
 
faq/2021/09/16/000080505_1234.txt · Last modified: (external edit)