faq:2021:09:16:000080499_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pakai jasa perbaikan mesin. belum terima invoicenya. tpi sudah teirma fp. di dlm fp ada bahan yg dipakai dan akomodasi transportasi teknisi. apakah akomodasi teknisi ini kena ppn ? dan apakah kena pph 23 ?
Jawaban
<WRAP> Terkait PPh 23, kembalikan ke definisi nilai bruto yg dipotong pph 23, yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang/material yang terkait dengan jasa yg diberikan;dll. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080499_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion