faq:2021:09:16:000080498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pakai jasa perbaikan mesin. belum terima invoicenya. tpi sudah teirma fp. di dlm fp ada bahan yg dipakai dan akomodasi transportasi teknisi. apakah akomodasi teknisi ini kena ppn ? dan apakah kena pph 23 ?
Jawaban
<WRAP> Penyerahan JKP, DPP pakai nilai penggantian, sesuai UU PPN: yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion