faq:2021:09:16:000080495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
cara kreditkan di e-faktur dengan dokumen surat penetapan pabean dan surat setoran pajak(di dapat dari surat penetapan pabean yang sudah dibayar) gimana yaa ?
Jawaban
WP gak menyebutkan jenis dokumen secara detail. Sudah diinfokan ke WP tata cara penginputan dokumen2 PIB secara umum atau untuk lebih mudahnya tarik data PIB dari menu prepopulated. Dijelaskan jika termasuk dokumen yg dipersamakan dg faktur sesuai PER-16/PJ/2016 maka bisa dikreditkan. Konfirmasi BC dulu aja untuk tau detail mengenai dokumen tersebut.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080495_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion