faq:2021:09:16:000080486_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt amsa PPN LB menjadi LB lebih besar, masa berikutnya belum dilapor, gimana?
Jawaban
cek lampiran per-29/2015 di bagian SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080486_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion