faq:2021:09:16:000080482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q pada tahun 2017 kami melakukan pembetulan pph 23/26 dikarenakan gagal upload csv, sesuai kejadian tersebut, kami sudah melakukan penyerahan csv kembali sebanyak 3x tetapi data selalu gagal, pada tahun 2021 ini, company saya mendapatkan surat permintaan keterangan mengenai SPT dan PPH 2017 tersebut, apakah kami bisa melakukan pembetulan dan penyerahan csv kembali di 2021 meskipun surat permintaan keterangan sudah kami terima ? dengan informasi, surat tersebut belum kami jawab
Jawaban
#46A sepanjang belum dilakukan pemeriksaan masih bisa melakukan pembetulan, pastikan aja surat yang dimaksud ini apakah pemeriksaan apa bukan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080482_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion