faq:2021:09:16:000080465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyerahkan jasa untuk mencarikan pembeli dari dalam negeri. apakah kena PPN
Jawaban
Kena PPN 10%, dianggap penyerahan dalam negeri 01, karena tidak masuk dalam jasa yang disebutkan di PMK 32/2019
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080465_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion