faq:2021:09:16:000080463_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai Perikatan Perjanjian Jual Beli tanah. Jika dalam PPJB belum ada transaksi atau belum terima uang , tapi sudah ada PPJB apakah sudah terutantg pph?
Jawaban
Penjelasan pasal 1 ayat 1 PP 34/2016: Atas ph yang diterima atau diperoleh OP / badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta ph yg timbul dari perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya, baik dalam kegiatan usahanya maupun di luar usahanya, wajib dibayar / dipungut PPhnya pada saat terjadinya transaksi dan pengenaan PPh tersebut bersifat final.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080463_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion