User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080463_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai Perikatan Perjanjian Jual Beli tanah. Jika dalam PPJB belum ada transaksi atau belum terima uang , tapi sudah ada PPJB apakah sudah terutantg pph?


Jawaban

Penjelasan pasal 1 ayat 1 PP 34/2016: Atas ph yang diterima atau diperoleh OP / badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta ph yg timbul dari perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya, baik dalam kegiatan usahanya maupun di luar usahanya, wajib dibayar / dipungut PPhnya pada saat terjadinya transaksi dan pengenaan PPh tersebut bersifat final.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U N L E
N A F K᠎ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D W B N
 
faq/2021/09/16/000080463_1234.txt · Last modified: (external edit)