faq:2021:09:16:000080462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terdapat faktur pajak pembelian di tahun 2020 yg belum dilaporkan, bolehkan membuat pembetulan untuk SPT Masa PPN tahun 2020 untuk masa faktur tersebut? apakah ada dendanya?
Jawaban
Bisa. Sesuai SE-02/2020, dalam hal jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak terlampaui, pengkreditan dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080462_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion