User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080462_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terdapat faktur pajak pembelian di tahun 2020 yg belum dilaporkan, bolehkan membuat pembetulan untuk SPT Masa PPN tahun 2020 untuk masa faktur tersebut? apakah ada dendanya?


Jawaban

Bisa. Sesuai SE-02/2020, dalam hal jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak terlampaui, pengkreditan dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P L P N U
R L E M T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D B X W M
 
faq/2021/09/16/000080462_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1