faq:2021:09:16:000080459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada aturan khusus yang menyebutkan bahwa setelah pemusatan PPN saat membuat FP harus menggunakan alamat NPWP pusat? atau mengikuti aturan pembuatan FP saja?
Jawaban
ikut aturan umum pemusatan PPN PER-11/PJ/2020 dan aturan pembuatan faktur PER-24/PJ/2012.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080459_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion