faq:2021:09:16:000080455_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika dokter menjalankan klinik mandiri menggunakan pembukuan, kemudian memperoleh bukti potong tidak final dari RS. diisi di bagian mana yah? sebelumnya ketika memilih pencatatan ada di form 1770-1 Bagian B, karena memilih pembukuan bagian B tersebut tidak tampil.
Jawaban
dijelaskan sesuai petunjuk pengisian spt tahunan op per 36/2015. jika wp menggunakan pembukuan, maka atas seluruh penghasilan dari kegiatan/usaha/ pekerjaan bebas diinput pada 1770-I bagian A, termasuk penghasilan final. Catatan : Penghasilan lainnya (penghasilan yang berasal dari bukan kegiatan/usaha pokok Wajib Pajak) dilaporkan pada Bagian D Lampiran-I. bukti potong yg tidak final dijadikan kredit pajak diinput pada 1770-II
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080455_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion