User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080455_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika dokter menjalankan klinik mandiri menggunakan pembukuan, kemudian memperoleh bukti potong tidak final dari RS. diisi di bagian mana yah? sebelumnya ketika memilih pencatatan ada di form 1770-1 Bagian B, karena memilih pembukuan bagian B tersebut tidak tampil.


Jawaban

dijelaskan sesuai petunjuk pengisian spt tahunan op per 36/2015. jika wp menggunakan pembukuan, maka atas seluruh penghasilan dari kegiatan/usaha/ pekerjaan bebas diinput pada 1770-I bagian A, termasuk penghasilan final. Catatan : Penghasilan lainnya (penghasilan yang berasal dari bukan kegiatan/usaha pokok Wajib Pajak) dilaporkan pada Bagian D Lampiran-I. bukti potong yg tidak final dijadikan kredit pajak diinput pada 1770-II

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S A D O
S E P H I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W C A C P
 
faq/2021/09/16/000080455_1234.txt · Last modified: (external edit)