faq:2021:09:16:000080454_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau pembetulan SPT masa PPN, tapi SPT tahunan nya LB dan sudah mendapatkan pengembalian penxdahuluan. apakah SPT PPN nya dapat dibetulka?
Jawaban
dapat dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080454_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion