faq:2021:09:16:000080449_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyetoran modal ke perusahaan berupa persediaan barang dagang, apakah terutang PPN? Yang menyerahkan bukan PKP. Yang diserahkan BKP.
Jawaban
Pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Niiai yang terutang namun tidak dipungut oleh pengusaha tersebut karena belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080449_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion