faq:2021:09:16:000080439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP Pembeli bertransaksi dengan non pkp, apa kerugiannya? jika Pembeli menjual barang apakah harus memungut ppn?
Jawaban
kalau dari sisi pembeli dan terkait PPN, tidak ada faktur yg bisa dikreditkan krn tdk ada pemungutan ppn (penjual adl non pkp). kerugian lain tergantung dari sisi apanya dulu, kalo ppn ya seperti yg sudah dijelaskan. namun, ketika wp pembeli tersebut adalah pkp dan menyerahkan bkp/jkp maka akan terutang ppn atas penyerahan tersebut.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080439_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion