User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080439_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WP Pembeli bertransaksi dengan non pkp, apa kerugiannya? jika Pembeli menjual barang apakah harus memungut ppn?


Jawaban

kalau dari sisi pembeli dan terkait PPN, tidak ada faktur yg bisa dikreditkan krn tdk ada pemungutan ppn (penjual adl non pkp). kerugian lain tergantung dari sisi apanya dulu, kalo ppn ya seperti yg sudah dijelaskan. namun, ketika wp pembeli tersebut adalah pkp dan menyerahkan bkp/jkp maka akan terutang ppn atas penyerahan tersebut.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A L F A
I V O F​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F E Y D
 
faq/2021/09/16/000080439_1234.txt · Last modified: (external edit)