Tanya
jika perusahaan jasa keuangan mendapatkan surat dari kantor pajak untuk pemblokiran tabungan giro dan deposito nasabah karena nasabah tersebut ada tunggakan pembayaran pajak. Apakah harus di blokir sesuai nominal yang di tunggak nasabah atau semua uang nasabah?
Jawaban
Sesuai PER-24/PJ/2014, Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, seIain penambahan jumlah atau nilai. Dalam hal Penanggung Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) nomor rekening simpanan, bank melakukan pemblokiran hanya terhadap sejumlah rekening simpanan yang dananya cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak sesuai dengan jumlah yang ter
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion