faq:2021:09:16:000080432_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q Kalo bukti potongnya diterbitkan akhir tahun akan jd masalah ya min? https://twitter.com/OnlyMeDina/status/1438071277353271299 ——————— Apakah ada masalah (sanksi) jika pemberi kerja lama, baru membuat 1721 A1 di akhir tahun untuk pegawai pindah kerja di pertengahan tahun?
Jawaban
#4A pasal 23 ayat 2 per 16 2016, kalo pembuatan bukti potongnya terlambat sih ga ada implikasi sanksi apa-apa. cuman kalo si pemberi kerjanya telat setor PPh 21nya baru kena sanksi
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080432_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion