User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080429_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

POP PBB Perkebunan apakah bisa dilakukan pembetulan Kak ? Karena setau saya PBB Perkebunan termasuk pajak pusat, jadi harusnya bisa pembetulan layaknya pembetulan SPT Tahunan/Masa. Jika bisa, dasar aturannya apa?


Jawaban

Ini maksudnya pembetulan SPOP ya? Bisa kok dibetulkan. Ketentuannya di pasal 20 dan 21 PMK-48/2021

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N M᠎ D Z
G Q T W R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ R F H K
 
faq/2021/09/16/000080429_1234.txt · Last modified: (external edit)