faq:2021:09:16:000080429_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
POP PBB Perkebunan apakah bisa dilakukan pembetulan Kak ? Karena setau saya PBB Perkebunan termasuk pajak pusat, jadi harusnya bisa pembetulan layaknya pembetulan SPT Tahunan/Masa. Jika bisa, dasar aturannya apa?
Jawaban
Ini maksudnya pembetulan SPOP ya? Bisa kok dibetulkan. Ketentuannya di pasal 20 dan 21 PMK-48/2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080429_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion