faq:2021:09:16:000080419_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon informasi tentang per 16 mengenai doc yang dipersamakan dgn fp bu mau bertanya ttg per 16/pj/2021 pasal 2 huruf s, itu jika kawasan berikat mengeluarkan brg disertai dgn doc pengeluaran brg yg sudah memenuhi persyaratan sesuai pasal 5, itu si kawasan berikatnya tdk perlu buat fp keluaran lagi ya?cukup doc pengeluaran brg tsb saja ya? Mohon penjelasanya apakah benar spt itu?
Jawaban
#103A: pm. sesuai PMK 65/2021 pasal 24 ayat 4 maupun 25 ayat 4 Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke TLDDP Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. jadi tetap buat fp seperti biasa
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080419_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion