faq:2021:09:16:000080418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau pembetulan SPT Masa PPh 21 karena setelah perhitungan ulang ada kelebihan setor PPh 21 untuk pegawai pensiun dengan kode jenis setor 401. Untuk kelebihannya sendiri apakah bisa langsung di kompensasikan ke masa pajak berikutnya atau harus pbk dulu ke kjs 100?
Jawaban
Udah lapor SPT normal dg kondisi lebih potong atas KJS 401 (PPh Final Pasal 21 Pensiun dibayarkan sekaligus). buat SPT Pembetulan, betulkan bagian Daftar bupot > Final. Nilai tsb akan muncul di induk bag C (tidak akan mengubah nilai KB/LB di induk bag B). Sehingga, pemb yg dilakukan tsb tidak akan memunculkan LB di SPT induk pemb (tidak bisa kompensasi). Silakan arahkan WP untuk mengajukan permohonan pengembalian sesuai PMK 187/2015.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080418_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion