faq:2021:09:16:000080416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya untuk bukti potong kantor cabang, apakah boleh di ttd oleh Direksi? Dan apabila di ttd oleh kepala cabang, apakah perlu surat kuasa?
Jawaban
kalau yang berkewajiban buat bupot adalah cabangnya, maka bisa kepala cabang yang ttd tanpa surat kuasa
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080416_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion