User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080416_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya untuk bukti potong kantor cabang, apakah boleh di ttd oleh Direksi? Dan apabila di ttd oleh kepala cabang, apakah perlu surat kuasa?


Jawaban

kalau yang berkewajiban buat bupot adalah cabangnya, maka bisa kepala cabang yang ttd tanpa surat kuasa

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V T Q Z
I Q H X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P R W E S
 
faq/2021/09/16/000080416_1234.txt · Last modified: (external edit)