faq:2021:09:16:000080412_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pinalty kena PPN?
Jawaban
kita bisa jawab normatif aja, PPN dikenakan atas penyerhan BKP atau JKP, nah secara pengakuan dia pinalty ini dianggap sebagai penyerahan apa, kalo memang bukan sebagai penyerahan BKP atau JKP, misal hanya uang tanpa penyerahan, harusnya ga ada PPNnya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080412_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion