User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080403_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#133Q: di bulan September 2021 Instansi Pemerintahan tdk membuat E Bupot PPH 23. akan tetapi masih menggunakan SSP PPH 23. Pertanyaannya adalah untuk SSP PPH 23 tersebut masih berlaku ? dan apakah tdk di wajibkan menggunakan E Bupot PPH 23 ?


Jawaban

#133A: PM. transaksi jasa. WP rekanan takut gak bisa kreditin. kalo untuk pengkreditan PPh 23 oleh rekanan dasarnya bukti potong. Jadi minta instansi pemerintah nya buat.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ G H Z X
T᠎ U G H V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W B R U D
 
faq/2021/09/16/000080403_1234.txt · Last modified: (external edit)