faq:2021:09:16:000080403_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#133Q: di bulan September 2021 Instansi Pemerintahan tdk membuat E Bupot PPH 23. akan tetapi masih menggunakan SSP PPH 23. Pertanyaannya adalah untuk SSP PPH 23 tersebut masih berlaku ? dan apakah tdk di wajibkan menggunakan E Bupot PPH 23 ?
Jawaban
#133A: PM. transaksi jasa. WP rekanan takut gak bisa kreditin. kalo untuk pengkreditan PPh 23 oleh rekanan dasarnya bukti potong. Jadi minta instansi pemerintah nya buat.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080403_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion