faq:2021:09:16:000080400_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami sudah menghitung terutang PPN kami dari Jan-Nov, lalu pada saat kami mau closing di Desember konsultan kami menyarankan agar perusahaan melakukan PM yang diperhitungkan kembali apakah perhitungan kembali atas PM ini ada regulasinya?
Jawaban
Pedoman pengkreditan untuk WP yg melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang PPN. WP sudah diarahkan untuk mengikuti pedoman pada PMK-78/PMK.03/2010
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080400_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion