faq:2021:09:16:000080398_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas/mbak, untuk service charge di PMK 102/2021 mengenai DTP PPN atas sewa, WP mendapat tagihan listrik air dan gas dari penyewa, apakah gas termasuk service charger? Terima kasih
Jawaban
Jawab normatif saja ya, bahwa service charge yaitu Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080398_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion