faq:2021:09:16:000080394_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada terbitkan faktur pajak dengan PPN 0% tapi ternyata seharusnya atas ekspor jkp tersebut diterbitkan PEJKP. Nah atas penerbitan pejkp tsb apakah kita dapat melaporkan pejkp tsb dengan masa yg sama dengan FP sblmnya dan dengan menggunakan invoice dengan tanggal yg sama??
Jawaban
Tidak bisa diterbitkan FP pengganti. Karena untuk PEJKP masuk Dokumen Tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, jadi rekamnya di dokumen lain faktur pajak keluaran, apabila telat menerbitkan ikut ketentuan umum, tanggal PEJKP nya tanggal diterbitkan
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080394_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion