User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080386_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

menerima FP DTP , apakah faktur tsb harus di laporkan? (kan tidak bisa dikreditkan juga)


Jawaban

Jika yg terima FP adalah PKP tetap upload untuk FP 07, tapi nanti langsung masuk ke Formulir 1111 B3 atau “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas”.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T᠎ D​ Z Z
I A J J F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B U R I E
 
faq/2021/09/16/000080386_1234.txt · Last modified: (external edit)