faq:2021:09:16:000080386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menerima FP DTP , apakah faktur tsb harus di laporkan? (kan tidak bisa dikreditkan juga)
Jawaban
Jika yg terima FP adalah PKP tetap upload untuk FP 07, tapi nanti langsung masuk ke Formulir 1111 B3 atau “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas”.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080386_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion