User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080376_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila perusahaan saya untuk spt pph badan 2019 mengajukan perpanjangan pelaporan spt dan baru kita laporkan di bulan juni 2020. nah angka angsuran untuk pph badan 2019 itu kan baru ketahuai setelah bulan april dan mei ya. nah untuk angsuran dibulan april dan mei itu saya pakai perhitungan pph badan 2019 atau pph badan 2018 ya? sekalian dasar hukumnya apa, terima kasih.


Jawaban

<WRAP> untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT sementara yang disampaikan WP pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Q H U U
O Z U J U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I C B​ I B
 
faq/2021/09/16/000080376_1234.txt · Last modified: (external edit)