faq:2021:09:16:000080360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau ty ya ttg perlakuan PPN : 1. kalau PT.A menjual barang ke Perusahaan Luar negeri (PT Bravo Ltd) biasa kita kenal dengan ekspor ya… 2. kalau misalnya barang tidak dikirim dari indonesia, barang lgs kita pesan dari luar negeri dan dkirim langsung ke pembeli perlakuannya bgmn ya? 3. Sebagai Informasi untuk arus uang jelas artinya dari PT A membayar langsung ke supplier, sementara pembeli barang diberikan tempo pembayaran utang ke PT.A
Jawaban
penyerahan barang terjadi di luar daerah pabean. oleh karena itu tidak dikenakan PPN karena diluar cakupan UU kita.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/16/000080360_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion