User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080358_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sponsorship apakah dikenakan pph 23?


Jawaban

Bisa dijelaskan jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015. Salah satunya ada jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. Jika sponsorship yang disebutkan WP merupakan jenis jasa yang dimaksud, maka jasa tersebut merupakan objek PPh 23.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ S U R J
R M S I N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C K E I
 
faq/2021/09/16/000080358_1234.txt · Last modified: (external edit)