User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080346_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dibulan mei kami kan pindah dari KPP setiabudi empat ke setiabudi tiga,dimana kode setoran untuk PPN JLN nya berubah dari 067 ke 063 kak.nah untuk di lampiran B1-nya apakah kami perlu mengubah nomor dokumen tertentu atas kode PPN JLN dari 067 ke 063 ya kak? ini ketentuannya dimana ya?


Jawaban

<WRAP> Tidak perlu diubah karena emg nomor dokumennya itu sesuai dgn kode KPP yg diinput pas buat kode billing http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z K I K​ F
X B B V C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W​ Y L I W
 
faq/2021/09/16/000080346_1234.txt · Last modified: (external edit)