User Tools

Site Tools


faq:2021:09:16:000080344_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Cara pengisian Surat Penetapan Pabean (SPP) yang diterbitkan oleh Bea Cukai dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang didapat karena sudah membayar Surat Penetapan Pabean tersebut di e-faktur kan diinput manual di dokumen lain yang dipersamakan, nomor surat penetapan pabean digunakan apakah PIB#ntpn atau SPP#ntpn ya?


Jawaban

Jika tidak muncul di prepop bisa diinput manual di dokumen lain pajak masukan sepanjang memenuhi per 16/2021. Namun, sampai saat ini yang ada petunjuk pengisiannya terkait dokumen ini Impor PIB (bc2.0), bc 2.8: No.pendaftaran#ntpn Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Sppbmcp: no.AWB#ntpn Jkpln: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp bc 2.3 masuk ke b3 bc 2.5 , input di 2b induk bc4.1 , B2 Kode kpp adalah kode kpp administrasi Kalau untuk selain itu, belum ada petunjuk pengisia

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F K W E
H O R B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Z Y P O
 
faq/2021/09/16/000080344_1234.txt · Last modified: (external edit)